Komite Audit

/ Tata Kelola Perusahaan / Komite / Komite Audit

Dewan Komisaris berwenang mengangkat anggota Komite Audit untuk membantu tugas dan fungsi pengawasannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A, lampiran Keputusan Direksi BEI No.Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan BEI No. I-A tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 27 Desember 2018.

Peraturan BEI No. I-A tersebut diganti dengan Peraturan BEI No. I-A Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 27 Desember 2018 (Peraturan BEI No. I-A Tahun 2018).

Komite Audit bertanggung jawab membentuk sistem pengendalian internal yang tepat, peningkatan kualitas transparansi dan laporan keuangan, serta penilaian ruang lingkup, ketelitian, kemandirian dan objektivitas terhadap audit eksternal.


Harijono Suwarno
Ketua Komite

Lihat Profil


Johanes Jany
Anggota Komite Audit

Lihat Profil


Christine
Anggota Komite Audit

Lihat Profil