Sekretaris Perusahaan

/ Tata Kelola Perusahaan / Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan pilar tata kelola Perseroan yang berperan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan pasar modal serta mendukung Direksi dalam mengelola kegiatan usaha secara transparan dan berintegritas. Menjalankan tugasnya  berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan menjadi penghubung antara Direksi, manajemen senior, dan pemegang saham.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 005/ DIR-MLPT/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, Perseroan menunjuk Natalie Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.

Secara ringkas, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Memantau dan menganalisis perkembangan Pasar Modal, khususnya mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di sektor Pasar Modal.
  2. Memastikan kepatuhan Perseroan dengan memberikan masukan dan arahan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait ketentuan dan peraturan Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
  4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, regulator, dan pihak berkepentingan lainnya.

Natalie Lie
Sekretaris Perusahaan

Lihat Profil