Audit Internal

/ Tata Kelola Perusahaan / Komite / Komite Audit / Audit Internal

Perseroan membentuk Unit Audit Internal pada tanggal 25 Maret 2013 guna mendukung fungsi-fungsi pengawasan Perseroan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan tanggal 19 September 2013. Pembentukan unit tersebut menaati Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2009.

Struktur dan Penugasan Audit Internal
Unit Audit Internal terdiri atas satu individu yang berfungsi sebagai ketua merangkap anggota., yakni Monica Pamela Citranagari, S.AK, AK, M.AK, ACPA, CRA, CFIP, QIA, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/DIR-MLPT/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025. Dengan persetujuan Dewan Komisaris, Presiden Direktur memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan Unit Audit Internal.

Monica Pamela Citranagari, S.AK, AK, M.AK, ACPA, CRA, CFIP, QIA
Kepala Audit Internal

Lihat Profil