Semakin besar perusahaan, semakin besar pula data yang harus dikelola setiap harinya dengan pertumbuhan data yang masif, pengelolaan data sebagai aset kritikal menjadi semakin kompleks. Selain itu, implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bukanlah tugas yang mudah, dan batas waktu penerapan hingga Oktober 2024. Hal ini mendorong organisasi untuk bisa cermat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melindungi data yang dimilikinya guna menjamin Hak Konstitusional Subjek Data Pribadi. Lalu, adakah solusi yang dapat membantu untuk mengelola dan melindungi data sensitif?
Hal ini dikupas dalam event “Data Privacy in the Digital Era: Safeguarding Your Data and Ensuring Compliance with Indonesia’s PDP Law” yang telah dilaksanakan pada 14-16 Agustus 2024 di Aryaduta, Bali.
Multipolar Technology membawakan solusi yang mendukung penerapan pengamanan data dan keamanan API yang komprehensif dengan fitur pemantauan lalu lintas, analisis anomali, dan deteksi kerentanan secara real-time. Dengan demikian organisasi dapat secara proaktif mengelola dan melindungi data sensitif, memitigasi risiko, dan mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang terus berkembang melalui inovasi yang didukung oleh AI.