SWA – VisionIFRS dari Multipolar Technology Mudahkan Penerapan PSAK 71

(kanan ke kiri manajemen Multiplar Technology): Jip Ivan Sutanto, Solution and Infrastructure Business Director; Andreas, Division Head Bank Vision; Cindy Wiana, Compliance & Presales Solution Head

Penerapan standar akuntansi baru – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 – bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia, sudah semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.

IFRS 9 atau di Indonesia dikenal sebagai PSAK 71 bertujuan untuk memantapkan modal bisnis, agar industri keuangan dan perbankan lebih siap menghadapi krisis ke depannya, melalui penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dengan konsep Expected Credit Loss. PT Multipolar Technology Tbk. sebagai System Integrator di Indonesia memberikan dukungan bagi sektor perbankan di Indonesia agar sukses mengimplementasikan PSAK 71, dengan menghadirkan solusi VisionIFRS.

“VisionIFRS mengusung konsep desain yang kaya akan parameter untuk memberikan keleluasaan kepada bank dalam menetapkan kriteria rating dan stage sesuai kebutuhan internal, termasuk juga mendefinisikan jenis segmentasi yang dapat digunakan,” ujar Andreas, Division Head Bank Vision dari Multipolar Technology, dalam keterangan persnya hari ini (23/7/2018).

VisionIFRS juga dilengkapi fitur prediktif Forward Looking Adjustment dan Scenario Generator, untuk memperhitungkan dampak dari faktor-faktor ekonomi terhadap hasil akhir perhitungan ECL. Selain konsep desain yang memberikan keleluasaan bagi user, VisionIFRS juga dilengkapi dengan fitur simulasi, sehingga bank dapat mensimulasikan berbagai variasi segmentasi untuk mendapatkan tarif yang paling wajar dan menggambarkan keadaan bank yang sesungguhnya.

Khusus untuk pengguna BankVision, VisionIFRS juga sudah terintegrasi sepenuhnya dengan core banking BankVision, sehingga bank tidak perlu melakukan proses ETL setiap hari dan dapat mendapatkan neraca PSAK dengan lebih cepat dan tepat. Selain itu, proses implementasi pun dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.

Hal ini dikarenakan tidak ada proses re-mapping, simulasi analisa secara menyeluruh / bank wide, baik per cabang, per produk maupun per wilayah. VisionIFRS dari Multipolar Technology siap memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk integrasi dengan BankVision sesuai jadwal implementasi di masing-masing bank, dengan cepat dan mudah,” ungkap Jip Ivan Sutanto, Solution and Infrastructure Business Director dari Multipolar Technology, menambahkan.

Hingga akhir tahun 2018, Multipolar Technology menargetkan setidaknya 9 bank tergabung menjadi klien core banking dan otomatis menerapkan solusi VisionIFRS. “Kami optimitis, karena di Indonesia banyak bank dan perlu solusi ini untuk memudahkan kerja mereka agar lebih efisien dan memenuhi ketentuan OJK yang menetapkan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020,” jelas Andreas.

www.swa.co.id

SWA - VisionIFRS dari Multipolar Technology Mudahkan Penerapan PSAK 71